Tuntaskan Pembahasan Dua Ranperda, DPRD Padang Bentuk Dua Pansus
Andilnews | Padang(SUMBAR)- Ketua DPRD Padang, Erisman mengatakan, dua panitia khusus (Pansus) telah dibentuk untuk melakukan pembahasan Ranperda tentang Perubahan SOTK dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Padang 2005-2025.
"Ranperda tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Setdako Padang ini, ditargetkan selesai dibahas pada akhir Agustus 2016 ini juga. Karena, ini merupakan amanat dari Permendagri No 88 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan APBD," tukas Erisman, usai paripurna internal DPRD tentang pembentukan pansus, Kamis (18/8/2016).
Dikatakan, pembahasan Ranperda ini, akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah, sehingga produk hukum itu dapat dilaksanakan secara maksimal ke depannya.
Sementara, Sekretaris DPRD Padang Ali Basar mengatakan, pembentukan dua pansus DPRD ini (Pansus I dan II ) itu, didasarkan untuk memenuhi maksud surat Wakil Wali Kota Padang No 181.1/05-88/Huk-2016 tanggal 16 Agustus 2016 perihal penyampaian Ranperda Kota Padang dan surat nomor 188/05.90/HUK-2016 tanggal 18 Agustus 2016 perihal penyampaian Ranperda RPJPD 2005-2025.
"Berdasarkan sura walikota ini, ditindaklanjuti sehingga perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD," kata Ali Basar saat paripurna malewakan anggota Pansus I dan II di Padang.
Selain itu, ungkap dia, pembentukan Pansus juga sesuai dengan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) bersama Pemko Padang pada 18 Agustus 2016. Selain melakukan pembahasan kedua Ranperda ini, anggota Pansus juga bertugas untuk melaksanakan dan mengevaluasi hasil rapat kerja dengan pemerintah setempat. "Pansus I dan II juga bertanggungjawab menyelesaikan pembahasan dan melaporkan hasilnya pada pimpinan DPRD Padang," katanya.
Ali Basar menyebutkan, pimpinan-pimpinan DPRD Padang menjabat sebagai koordinator dalam pansus pembahasan kedua Ranperda tersebut yakni Ketua DPRD Padang Erisman sebagai koordinator umum dan wakil-wakil Ketua yakni Asrizal,
Wahyu Iramana Putra dan Muhidi sebagai koordinator pansus.Pansus I yang membahas Ranperda tentang SOTK, diketuai Elly Thrisyanti dan beranggotakan keseluruhan sebanyak 20 anggota dewan. Sementara, pansus II membahas Ranperda RPJPD 2005-2025 beranggotakan 20 orang, dengan diketuai Emnu Azamri.
"Ranperda tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Setdako Padang ini, ditargetkan selesai dibahas pada akhir Agustus 2016 ini juga. Karena, ini merupakan amanat dari Permendagri No 88 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan APBD," tukas Erisman, usai paripurna internal DPRD tentang pembentukan pansus, Kamis (18/8/2016).
Dikatakan, pembahasan Ranperda ini, akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah, sehingga produk hukum itu dapat dilaksanakan secara maksimal ke depannya.
Sementara, Sekretaris DPRD Padang Ali Basar mengatakan, pembentukan dua pansus DPRD ini (Pansus I dan II ) itu, didasarkan untuk memenuhi maksud surat Wakil Wali Kota Padang No 181.1/05-88/Huk-2016 tanggal 16 Agustus 2016 perihal penyampaian Ranperda Kota Padang dan surat nomor 188/05.90/HUK-2016 tanggal 18 Agustus 2016 perihal penyampaian Ranperda RPJPD 2005-2025.
"Berdasarkan sura walikota ini, ditindaklanjuti sehingga perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD," kata Ali Basar saat paripurna malewakan anggota Pansus I dan II di Padang.
Selain itu, ungkap dia, pembentukan Pansus juga sesuai dengan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) bersama Pemko Padang pada 18 Agustus 2016. Selain melakukan pembahasan kedua Ranperda ini, anggota Pansus juga bertugas untuk melaksanakan dan mengevaluasi hasil rapat kerja dengan pemerintah setempat. "Pansus I dan II juga bertanggungjawab menyelesaikan pembahasan dan melaporkan hasilnya pada pimpinan DPRD Padang," katanya.
Ali Basar menyebutkan, pimpinan-pimpinan DPRD Padang menjabat sebagai koordinator dalam pansus pembahasan kedua Ranperda tersebut yakni Ketua DPRD Padang Erisman sebagai koordinator umum dan wakil-wakil Ketua yakni Asrizal,
Wahyu Iramana Putra dan Muhidi sebagai koordinator pansus.Pansus I yang membahas Ranperda tentang SOTK, diketuai Elly Thrisyanti dan beranggotakan keseluruhan sebanyak 20 anggota dewan. Sementara, pansus II membahas Ranperda RPJPD 2005-2025 beranggotakan 20 orang, dengan diketuai Emnu Azamri.
# AD-003 | Humas