Wabup Dharmasraya Resmikan Operasional Bus Perintis
Dharmasraya / Andilnews.com – Wakil Bupati (Wabup) Dharmasraya Amrizal mengatakan, pemerintah kabupaten (Pemkab) Dhramasraya memberlakukan tarif angkutan bus perintis Damri bagi pelajar sebesar Rp2.000 untuk seluruh trayek. Dalam sumber berita yang dilansir Antara bahawa “Harga tersebut berlaku untuk semua jarak, baik jauh maupun dekat,” kata Amrizal, Senin (29/1).Hal itu dikemukakan Wabub Amrizal dalam peluncuran operasional tujuh unit angkutan bus perintis yang dihadiri Plt Sekda Leli Arni, Kepala Dinas Perhubungan Ramilus, dan sejumlah pejabat, di halaman kantor bupati setempat.
Selain untuk pelajar, ia menjelaskan tarif angkutan perintis untuk masyarakat umum kelas AC dengan rute Pulau Punjung-Sungai Rumbai sebesar Rp8.000, Pulau Punjung-Gunung Medan Rp4.000, Gunung Medan-Sungai Rumbai Rp4.000.
Kemudian tarif perintis kelas non AC dengan rute Pulau Punjung-Ampalu-Pulau Mainan Rp6.000, Pulau Punjung-Sikabu Rp3.000, Sikabau-Ampalu-Pulau Mainan Rp3.000.
Lalu, Sungai Rumbai-Sitiung Empat-Ampang Kuranji Simpang 4 Koto Baru Rp6.000, Sungai Rumbai-Abai Siat Rp3.000, dan Abai Siat-Koto Baru Rp3.000.
“Tarif tersebut disubsidi pemerintah mencapai 50 sampai 60 persen dari tarif normal yang ditetapkan swasta atau angkutan umum lainnya,” ujarnya.
Ia mengatakan keberangkatan bus dibagi menjadi tiga jadwal, pertama pagi pukul 06.30 WIB, siang pukul 13.00 WIB, dan sore pukul 16.00 WIB.
Ia menambahkan bantuan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perjalanan diseluruh trayek yang ditetapkan.
“Ini salah satu bentuk keberhasilan kita dalam melakukan revitalisasi terhadap transportasi massal dan semoga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” katanya.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan memberikan bantuan tujuh unit bus sebagai angkutan perintis kepada Pemkab Dharmasraya sebagai bentuk peningkatan layanan transportasi kepada masyarakat daerah itu.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.6525/As.204/DRJD/2017 tentang penetapan jaringan trayek angkutan jalan perintis tahun 2018. (*)