BPBJ Gelar Bimtek Pengadaan Barang/Jasa
Tujuan diadakan Bimtek tersebut adalah untuk menambah
pengetahuan/pengayaan pengelola pengadaan barang/jasa di lingkungan
Pemko Padang sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Demikian disampaikan Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa BPBJ Setda Kota Padang, Malvi Hendri.
Sejalan dengan tujuan tersebut, Kepala BPBJ Setda Kota Padang, Yoga
Nathasa Amin menjelaskan latar belakang pelaksanaan Bimtek tersebut,
yaitu kurangnya SDM sebagai pengelola pengadaan barang/jasa, baik dari
segi jumlah maupun pemahaman aturan PBJ itu sendiri, yang telah diatur
dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
Sementara itu Wali Kota Padang, Mahyeldi dalam arahannya mengatakan
Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
menekankan bahwa pengadaan barang/jasa Pemerintah tidak sekedar mencari
harga termurah dari penyedia.
"Tujuan pengadaan saat ini berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang
tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas,
jumlah, waktu, biaya dan penyedia (value for money). Setiap rupiah yang
dibelanjakan harus mampu memberikan nilai tambah bagi pencapaian
kebutuhan barang/jasa pemerintah", tuturnya.
"Melalui kegiatan ini diharapkan adanya suatu peningkatan kualitas,
pemahaman dan persepsi yang sama antara pelaku pengadaan barang/jasa
pemerintah agar bekerja secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan
yang berlaku, sehingga terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih
sebagaimana komitmen kita bersama", tegasnya.
Kegiatan yang akan berlangsung selama 3 (tiga) hari tersebut (11-13
Februari 2019) menghadirkan narasumber dari Konsultan Pengadaan
Barang/Jasa Khalid Mustafa, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) Perwakilan Sumatra Barat dan Kejaksaan Negeri Kota Padang.